Paparan Pak SUSANTO, S.Pd
Dalam rangka HUT PGRI ke 76 dan HGN
Kabupaten Musi Rawas
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) adalah landasan utama
dan terutama sebuah organisasi yang harus dipegang teguh oleh anggota dan
pengurus.
Yaitu sebagai landasan dan pedoman pelaksanaan organisasi PGRI di semua
tingkatan.
Yaitu keputusan kongres XXII PGRI Nomor V/KONGRES/XXII/PGRI/2019
Tentang Anggaran Dasar Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Pgri.
4. BAB & PASAL
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) ada tercantum dalam 29
BAB 45 PASAL.
BAB 1
Berisi Tentang Nama, Waktu Dan Kedudukan Organisasi ini bernama
Persatuan Guru Republik Indonesia Disingkat PGRI yang didirikan pada tanggal 25
November 1945 dalam Kongres Guru Indonesia di Surakarta.
BAB II & BAB III DASAR
PGRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945, PGRI adalah
organisasi profesi, perjuangan dan ketenagakerjaan.
BAB IV
Sifat Dan Semangat
Sifat PGRI yaitu:
v Unitaristik
v Independen
v Nonpartisan
Semangat PGRI adalah memiliki dan melandasi kegiatannya pada semangat:
v Demokrasi
v Kekeluargaan
v Keterbukaan
v tanggung jawab etika, moral serta hukum.
BAB V
Kedaulatan
Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya
oleh kongres.
BAB VI
Visi Dan Misi
Visi PGRI :
- Mewujudkan PGRI sebagai organisasi profesi
- Melaksanakan fungsi dan kewenangan organisasi profesi
- Mewujudkan prinsip-prinsip profesionalitas dalam melaksanakan tugas profesi
- Meningkatkan kesejahteraan guru, dosen, dan tenaga kependidikan
- Membangun kerjasama dengan pemerintah, pemerintah daerah, dan semua pihak yang diperlukan untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan organisasi serta memajukan organisasi.
- Mendorong terwujudnya pendidikan bermutu dan terjangkau masyarakat serta layanan pendidikan yang kreatif, efektif, efisien dan menyenangkan.
- Berperan aktif dalam menegakkan, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan negara Republik Indonesia.
BAB VII
TUJUAN
- Mewujudkan guru, dosen dan tenaga kependidikan yang profesional,terpercaya, bermartabat,sejahtera dan terlindungi
- Mewujudkan kesadaran, sikap disiplin, etos kerja, dan kemampuan profesi secara berkelanjutan demi meningkatnya mutu pendidikan.
- Berperan aktif membangun pembelajaran untuk pendidikan yang aktif, instensif,kreatif, efektif, dan menyenangkan
- Mendorong kesadaran pemenuhan kewajiban profesi dan para guru memperjuangkan pemenuhan hak-hak, pemuliaan dan pembahagiaan guru sehingga guru dapat efektif menjadi pemulia dan pembahagia bagi peserta didik
- Berperan serta mengembangkan sistem dan pelaksanaan Pendidikan Nasional
- Mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Dasar 1945.
Komentar
Posting Komentar