RINGKASAN MATERI ANGGARAN DASAR –ANGARAN RUMAH TANGGA PGRI

Paparan Pak SUSANTO, S.Pd

Dalam rangka HUT PGRI ke 76 dan HGN

Kabupaten Musi Rawas

1.     Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) adalah landasan utama dan terutama sebuah organisasi yang harus dipegang teguh oleh anggota dan pengurus.

 2.     Peran Penting AD/ART PGRI

Yaitu sebagai landasan dan pedoman pelaksanaan organisasi PGRI di semua tingkatan.

 3.      Dasar Hukum

Yaitu keputusan kongres XXII PGRI Nomor V/KONGRES/XXII/PGRI/2019 Tentang Anggaran Dasar Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Pgri.

 

4.      BAB & PASAL

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) ada tercantum dalam 29 BAB 45 PASAL.

 

BAB 1

Berisi Tentang Nama, Waktu Dan Kedudukan Organisasi ini bernama Persatuan Guru Republik Indonesia Disingkat PGRI yang didirikan pada tanggal 25 November 1945 dalam Kongres Guru Indonesia di Surakarta.

 

BAB II & BAB III DASAR

PGRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  tahun 1945, PGRI adalah organisasi profesi, perjuangan dan ketenagakerjaan.

 

BAB IV

Sifat Dan Semangat

Sifat PGRI yaitu:

v  Unitaristik

v  Independen

v  Nonpartisan

 

Semangat PGRI adalah memiliki dan melandasi kegiatannya pada semangat:

v  Demokrasi

v  Kekeluargaan

v  Keterbukaan

v  tanggung jawab etika, moral serta hukum.

 

BAB V

Kedaulatan

Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh kongres.

 

BAB VI

Visi Dan Misi

 

Visi PGRI :

  1. Mewujudkan PGRI sebagai organisasi profesi
  2. Melaksanakan fungsi dan kewenangan organisasi profesi
  3. Mewujudkan prinsip-prinsip profesionalitas dalam melaksanakan tugas profesi
  4. Meningkatkan kesejahteraan guru, dosen, dan tenaga kependidikan
  5. Membangun kerjasama dengan pemerintah, pemerintah daerah, dan semua pihak yang diperlukan untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan organisasi serta memajukan organisasi.
  6. Mendorong terwujudnya pendidikan bermutu dan terjangkau masyarakat serta layanan pendidikan yang kreatif, efektif, efisien dan menyenangkan.
  7. Berperan aktif dalam menegakkan, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan negara Republik Indonesia.

 

BAB VII

TUJUAN

  1. Mewujudkan guru, dosen dan tenaga kependidikan yang profesional,terpercaya, bermartabat,sejahtera dan terlindungi
  2. Mewujudkan kesadaran, sikap disiplin, etos kerja, dan kemampuan profesi secara berkelanjutan demi meningkatnya mutu pendidikan.
  3. Berperan aktif membangun pembelajaran untuk pendidikan yang aktif, instensif,kreatif, efektif, dan menyenangkan
  4. Mendorong kesadaran pemenuhan kewajiban profesi dan para guru memperjuangkan pemenuhan hak-hak, pemuliaan dan pembahagiaan guru sehingga guru dapat efektif menjadi pemulia dan pembahagia bagi peserta didik
  5. Berperan serta mengembangkan sistem dan pelaksanaan Pendidikan Nasional
  6. Mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Dasar 1945.

Komentar